Kasus Persetubuhan Anak di Solok Selatan Bergulir, Orang Tua MS Kini Dilaporkan
POLRES SOLOK SELATAN | Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Solok Selatan berkembang menjadi perkara lain setelah keluarga korban melaporkan dugaan pengancaman dan pengerusakan. Dua rangkaian peristiwa tersebut kini ditangani Polres Solok Selatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkembangan perkara itu disampaikan Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Ademi, S.H., S.I.K. dalam press release di Mapolres Solok Selatan, Kamis (13/8/2026). Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Yogie B. S.Tr.K., S.I.K. dan Kanit Resum Ipda Akmal, S.Tr.K., S.I.K.
Perkara pertama menyangkut dugaan persetubuhan terhadap seorang anak berusia 14 tahun berinisial WAN. Polisi menyebut seorang pemuda berinisial MS, 19 tahun, diduga terlibat dalam perkara tersebut yang terjadi pada 2025. Setelah laporan dibuat keluarga korban, MS hingga kini belum ditemukan.
Polres Solok Selatan tidak tinggal diam. Tim penyidik telah melakukan penelusuran ke sejumlah daerah untuk mencari keberadaan MS, termasuk Sawahlunto, Sijunjung, Dharmasraya hingga kawasan Kiliran Jao.
“Kita telah berupaya secara maksimal dalam mencari keberadaan pelaku,” ujar AKBP Andreanaldo. Menurutnya, pencarian menghadapi kendala karena MS disebut tidak menggunakan telepon seluler dan berpindah-pindah tempat.
Meski demikian, polisi mengaku telah memperoleh sejumlah petunjuk yang masih terus dikembangkan. Kapolres memastikan pencarian terhadap MS tetap dilakukan agar perkara yang telah dilaporkan tersebut dapat diproses sampai tuntas sesuai mekanisme hukum.
“Dengan harapan kita bersama MS segera tertangkap karena hukum harus kita tegakkan, keadilan kita kawal, proses harus tetap objektif,” tegas Andreanaldo.
Rangkaian persoalan kemudian berlanjut ketika SP, yang diketahui merupakan orang tua MS, dilaporkan atas dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam. Dugaan tersebut disebut muncul setelah keluarga korban melaporkan perkara yang melibatkan MS kepada kepolisian. Selain pengancaman, polisi juga menangani laporan dugaan pengerusakan.
“Untuk kasus pengancaman yang dilakukan oleh SP, yang juga merupakan orang tua dari MS, saat ini akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku,” kata Andreanaldo. Penyidik masih mendalami seluruh fakta dan keterkaitan antara peristiwa tersebut agar penanganannya tidak berdiri pada asumsi, melainkan berdasarkan bukti dan proses hukum.
Dalam perkara dugaan penggunaan atau kepemilikan senjata tajam, penyidik menyatakan akan menerapkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur kepemilikan atau penguasaan senjata tajam tertentu dan memiliki ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Polres Solok Selatan menegaskan penanganan kedua perkara tetap mengedepankan prosedur hukum, perlindungan terhadap korban, serta asas objektivitas.
Polri untuk Masyarakat: Penegakan hukum bukan hanya soal menangkap pelaku, tetapi memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, setiap fakta diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan, serta hak seluruh pihak tetap dihormati sampai perkara memperoleh kepastian hukum.
Identitas korban anak disamarkan untuk melindungi privasi dan kepentingan terbaik anak. Setiap pihak yang disebut atau berkaitan dengan perkara memiliki hak memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Katim RMO Group | Wyndoee


















