Sekjen PPN Desak Pemko Palangka Raya Periksa Terkait Izin Enigma yang Masih Beroperasi dengan Bebas - ZONA INTEGRITAS

Kamis, 17 September 2026

Sekjen PPN Desak Pemko Palangka Raya Periksa Terkait Izin Enigma yang Masih Beroperasi dengan Bebas

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya didesak segera melakukan pemeriksaan terhadap perizinan dan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) Enigma di Jalan Temanggung Tilung Induk.


Desakan tersebut disampaikan Perkumpulan Pemuda Nusantara (PPN) yang menyoroti sejumlah aspek, mulai dari kelengkapan dan transparansi perizinan, kesesuaian kegiatan usaha dengan izin yang dimiliki, hingga kesesuaian lokasi dengan ketentuan tata ruang.


Sekretaris Jenderal PPN, Mika Pebriana, mengatakan pemerintah perlu memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai status dan dasar perizinan THM tersebut.

Menurutnya, pemeriksaan juga perlu memastikan apakah seluruh persyaratan perizinan dan persyaratan dasar yang diwajibkan telah dipenuhi.


“Pemko harus menjelaskan secara terbuka, apakah seluruh perizinan Enigma sudah ada sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan, serta apakah lokasinya sesuai dengan RDTR dan ketentuan zonasi,” kata Mika, Rabu (16/9/2026).


PPN juga meminta Pemko Palangka Raya tidak hanya memeriksa aspek izin usaha, tetapi melakukan peninjauan dari sisi tata ruang.

Hal ini berkaitan dengan ketentuan penataan ruang yang mencakup perencanaan, pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang, hingga pengawasan.

Di tingkat Kota Palangka Raya, ketentuan tersebut antara lain dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Perkotaan Palangka Raya.


PPN meminta pemerintah memastikan kesesuaian lokasi THM Enigma dengan RDTR dan ketentuan zonasi yang berlaku.

Terlebih, PPN menyoroti lokasi usaha yang disebut berada di kawasan padat penduduk dan berada di sekitar lingkungan rumah ibadah.


“Ini bukan semata-mata soal tempat hiburan. Yang kami persoalkan adalah kepastian hukum, tata ruang, ketertiban lingkungan, dan kepentingan masyarakat sekitar,” ujarnya.


PPN meminta Pemko Palangka Raya menjelaskan sejumlah hal kepada publik. Di antaranya, terkait perizinan Enigma, kesesuaian izin dengan kegiatan usaha, kesesuaian lokasi dengan RDTR dan zonasi, serta pemenuhan persyaratan dasar, lingkungan dan ketertiban usaha.

PPN juga mempertanyakan apakah instansi terkait sebelumnya telah melakukan pengawasan atau evaluasi terhadap kegiatan usaha tersebut.


Menurut Mika, apabila hasil pemeriksaan menemukan tidak adanya perizinan, pelanggaran tata ruang atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, pemerintah harus mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, PPN meminta Pemko menyampaikan dasar dan status perizinannya secara transparan kepada masyarakat.


“Kalau memang semuanya sudah sesuai aturan, sampaikan kepada publik dasar dan status perizinannya. Jangan sampai ketidakjelasan justru menimbulkan polemik,” katanya.


PPN menegaskan akan terus mendorong keterbukaan informasi dan pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berada di tengah kawasan permukiman.


“Kita desak Pemko Palangka Raya segera periksa perizinan Enigma. Kalau tidak ada izinnya, kita minta Enigma ditutup. Kalau Pemko lamban, kita akan turun,” tegas Mika. (tim)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda